Kritik terhadap Praktik Bunga, Usury sebagai Bentuk Eksploitasi Modern
Dalam sistem ekonomi modern, bunga atau interest dianggap sebagai mekanisme sah untuk memberikan keuntungan kepada pemberi pinjaman. Namun, jika ditelusuri lebih dalam, praktik ini memiliki akar eksploitatif yang telah lama dikritik, baik secara moral, agama, maupun logika ekonomi. Bahkan, dalam konteks tertentu, istilah yang lebih tepat untuk bunga adalah usury, yaitu praktik mengenakan bunga yang merugikan peminjam dan menciptakan ketimpangan sistemik.
1. Bunga sebagai Usury: Warisan Eksploitasi
Usury, yang dapat diterjemahkan sebagai "bunga yang eksploitatif," telah menjadi perhatian banyak sistem hukum dan agama sepanjang sejarah. Misalnya:
Ajaran Agama:
Dalam Islam, bunga atau riba dilarang keras karena sifatnya yang merugikan dan tidak mencerminkan keadilan. Al-Qur’an menyebutkan bahwa Allah menghalalkan jual beli tetapi mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tradisi Kristen, usury juga dikecam, sebagaimana disebutkan dalam kitab Mazmur 15:5, "Dia yang tidak memberikan uangnya untuk riba akan tinggal dalam tenda Tuhan."
Pandangan Filosofis:
Filsuf Yunani, seperti Aristoteles, menganggap bunga bertentangan dengan fitrah uang sebagai alat tukar. Menurut Aristoteles, “Uang tidak melahirkan uang,” sehingga bunga adalah bentuk ketidakadilan karena memanfaatkan kebutuhan orang lain tanpa memberikan nilai nyata.
2. Efek Sistemik dari Usury di Era Modern
Praktik bunga dalam sistem perbankan modern menciptakan berbagai dampak negatif:
a. Ketimpangan Ekonomi
Sistem bunga membuat kekayaan terus terkonsentrasi pada pemilik modal, sementara masyarakat kelas bawah harus membayar bunga dari pendapatan mereka yang kecil. Data dari Oxfam menunjukkan bahwa 1% orang terkaya di dunia memiliki lebih banyak kekayaan daripada 99% populasi lainnya (Oxfam, 2022).
b. Siklus Utang yang Membelenggu
Pinjaman berbunga tinggi sering kali membuat peminjam terjebak dalam siklus utang yang sulit dihentikan.
Contoh: Di beberapa negara berkembang, lebih dari 50% anggaran negara digunakan untuk membayar bunga utang luar negeri, sehingga mengurangi alokasi untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur (World Bank, 2021).
c. Krisis Keuangan
Praktik usury dalam sistem kredit telah menjadi penyebab berbagai krisis keuangan, seperti krisis subprime mortgage 2008. Ketika bank memberikan pinjaman berbunga tinggi kepada individu yang tidak mampu membayar, hal ini menciptakan gelembung ekonomi yang akhirnya meledak, menghancurkan perekonomian global (Stiglitz, 2010).
---
3. Usury: Serangan terhadap Fitrah Manusia
Praktik bunga tidak hanya melanggar prinsip keadilan ekonomi tetapi juga bertentangan dengan fitrah manusia sebagai makhluk sosial dan bermoral:
Tidak Memuaskan Akal:
Mengambil keuntungan dari kebutuhan mendesak seseorang tanpa memberikan kontribusi riil adalah tindakan yang tidak rasional. Sebaliknya, sistem berbasis kerja sama dan berbagi hasil lebih masuk akal dan manusiawi.
Merusak Ketenangan Hati:
Sistem bunga menciptakan ketidakpastian, stres, dan kecemasan pada peminjam. Studi oleh American Psychological Association menunjukkan bahwa 72% orang merasa tertekan oleh utang mereka, terutama utang kartu kredit dengan bunga tinggi (APA, 2015).
Melawan Keberlanjutan Sosial:
Sistem ini memicu ketimpangan yang merusak harmoni sosial, menciptakan jurang antara si kaya dan si miskin yang sulit dijembatani.
---
4. Solusi: Menghapuskan Usury
Menghapuskan praktik bunga tidak hanya menjadi kewajiban moral tetapi juga kebutuhan ekonomi:
Sistem Bagi Hasil:
Perbankan syariah menawarkan alternatif melalui sistem bagi hasil (profit-sharing), yang mendasarkan transaksi pada aktivitas ekonomi riil. Penelitian oleh Harvard Business Review menunjukkan bahwa sistem ini lebih stabil dan tahan terhadap krisis ekonomi (HBR, 2009).
Pengembangan Koperasi:
Koperasi keuangan, yang tidak bergantung pada bunga, mendorong keadilan dan gotong-royong. Contoh: Koperasi di Jerman berhasil membantu masyarakat kecil mengembangkan usaha tanpa beban utang berbunga tinggi.
Edukasi dan Reformasi Kebijakan:
Pemerintah harus mendorong kesadaran masyarakat tentang bahaya bunga dan mengembangkan kebijakan ekonomi yang berorientasi pada keadilan.
---
Kesimpulan
Praktik bunga, atau usury, adalah bentuk eksploitasi yang telah merusak perekonomian dan tatanan sosial selama berabad-abad. Untuk menciptakan sistem yang lebih adil, manusia harus kembali ke fitrah mereka, mengutamakan keadilan, kerja sama, dan keberlanjutan. Dengan menghapus bunga dan beralih ke sistem ekonomi berbasis nilai riil, masyarakat dapat membangun perekonomian yang tidak hanya kuat tetapi juga manusiawi.
Referensi:
Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 275.
Stiglitz, J. (2010). Freefall: America, Free Markets, and the Sinking of the World Economy.
Harvard Business Review (2009). Islamic Finance Resilience during the Financial Crisis.
American Psychological Association (2015). Stress in America Survey.
World Bank (2021). Debt Service and Fiscal Constraints in Developing Economies.
Oxfam (2022). Inequality Report.
Komentar
Posting Komentar